Penjabaran Kode Etik Guru
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Etika Profesi
Dosen Pengasuh
Dr. Shoultoni, M.Pd.
Drs. H. Syarwani Ahmad, MM
Oleh
Abdul Karim Jaelani NIM 20076011018
Muhamad Nasir NIM 20076011041
Nely Hartini NIM 2007 6011036
Niswati NIM 20076011009
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA
BKU PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
PROGRAM PSCASARJANA
UNIVERSITAS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA PALEMBANG
2008
Kata Pengantar
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat dan karunia-Nya jua, penulisan makalah ini bisa kami selesaikan dengan baik.
Sebagai bagian dari kegiatan perkuliahan Mata Kuliah Etika Profesi dengan Dosen Pengasuh Dr. Shoultoni, M.Pd. dan Drs. H. Syarwani Ahmad, MM kami harus menyusun makalah dengan tema yang telah ditentukan untuk kemudian dipaparkan dalam diskusi kelas.
Kami mendapat tema “Penjabaran Kode Etik Guru”. Dalam makalah ini, kami mencoba membahas hal yang berkaitan dengan profesi, etika profesi, dan bagaimana meningkatkan profesional guru.
Atas bimbingan dosen pengasuh dan peran serta rekan-rekan di kelas reguler Program Studi Bahasa Indonesia Pascasarjana, Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia, makalah ini dapat diselesaikan sesuai rencana. Untuk itu kepada berbagai pihak yang telah membantu, penulis ucapkan terima kasih.
Penulis menyadari bahwa yang disajikan dalam makalah ini masih banyak kekurangannya baik menyangkut isi maupun penulisannya. Kekurangan-kekurangan ini merupakan kelemahan dan keterbatasan penulis baik disadari maupun tidak disadari. Untuk itu, kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan.
Kepada pembaca dan civitas akademika Program Pascasarjana, Program Bahasa Indonesia, Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia, Palembang, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat. Terima kasih.
Palembang, November 2007
Daftar Isi
HALAMAN JUDUL ………………………………………………………………. i
KATA PENGANTAR …..………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………. iii
Pendahuluan ………………………………………………………………………. 1
Profesi …………………………………………………………………………….. 2
Etika dan Keode Etik Profesi …………………………………………………….. 5
Profesi Guru ……………………………………………………………………… 7
Simpulan …………………………………………………………………………. 9
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………. 10
Penjabaran Kode Etik Guru
Pendahuluan
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah. Dengan demikian bisa dikatakan, etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu. Etika guru adalah standar aturan prilaku dan moral, yang mengikat para pendidik dalam melaksanakan pekerjaannya.
Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan pengawasan diri sendiri, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran -- yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi -- yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat yang ada dalam mekenisme berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.
Segala macam bentuk pelanggaran serta penyimpangan terhadap tata-pergaulan tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral (amoral), tidak etis dan lebih kasar lagi bisa dikatakan sebagai tindakan yang tidak beradab alias biadab. Istilah etik dan moral merupakan istilah-istilah yang bersifat mampu dipertukarkan satu dengan yang lain. Keduanya memiliki konotasi yang sama yaitu sebuah pengertian tentang salah dan benar, atau buruk dan baik.
Di dalam upayanya untuk mengatur perilaku kaum (elite) profesional agar selalu ingat, sadar dan mau mengindahkan etika profesinya; maka setiap organisasi profesi pasti telah merumuskan aturan main yang tersusun secara sistematik dalam sebuah kode etik profesi yang sesuai dengan ruang lingkup penerapan profesinya masing-masing. Kode etik profesi ini akan dipakai sebagai rujukan (referensi) normatif dari pelaksanaan pemberian jasa profesi kepada mereka yang memerlukannya.
Seberapa jauh norma-norma etika profesi tersebut telah dipatuhi dan seberapa besar penyimpangan penerapan keahlian sudah tidak bisa ditenggang-rasa lagi, semuanya akan merujuk pada kode etik profesi yang telah diikrarkan oleh mereka yang secara sadar mau berhimpun kedalam masyarakat (society) sesama profesi itu. Kaum (elite) profesional memiliki semacam otonomi didalam mengatur dan mengendalikan dirinya sendiri. Ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi.
Kode etik profesi dijadikan sebagai acuan dasar dan sekaligus alat kontrol internal bagi anggota profesi; disamping juga sebagai alat untuk melindungi kepentingan masyarakat dari perbuatan- perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik guru telah ditetapkan, terdiri dari sembilan hal yang harus dijadikan acuan dan pedoman oleh guru dalam menjalankan profesinya. Bagaimana penjabaran kesembilan kode etik itulah yang kami bahas dalam makalah ini.
Pembahasan
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
Dalam etika yang pertama ini terkandung beberapa hal yang berkaitan dengan hubungannya dengan anak anak didik. Diantaranya harus berprilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing mengarahkan, melatih, menilai dan dan mengevaluasi proses dana hasil pembelajaran.
Menurut Yamin (2006:23) sebagai seorang guru profesional, memilki keahlian, keterampilan dan kemampuan sebagaimana filosofi Ki Hajar Dewantara. “Yakni Tut wuri handayani, ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso.”
Menurut Yamin, guru tak cukup menguasai materi pelajaran tetapi juga mengayomi murid, menjadi contoh atau teladan bagi murid serta selalu mendorong, murid untuk lebih baik dan maju. Tentunya mejadikannya muridnya sesuai dengan falsafah Pancasila.
Selain itu, guru juga harus membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
Juga berprilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya, terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional
Dalam melaksanakan tugasnya, harus jujur pada profesi. Baik dalam hubungan dengan peserta didik, orang tua, masyarakat, profesinya serta pihak sekolah dan rekan sejawat, organisasi prodesi, dan pemerintah.
Dalam hubungan dengan peserta didik, tidak menggunakan hubungan dan tindakan dengan cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama. Serta tidak menggunakan hubungan dan tindakan profesi untuk kepentingan pribadi.
Begitu juga dengan orang tua, dapat memerikan informasi kepada orang tua/wali murid secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik serta tidak memanfaatkan hubungan itu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dengan masyarakat pun, dapat memberikan pandangan profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan. Bagaimanapun, pendidikan itu berdampak terhadap kehidupan bermasyarakat.
Dalam hubungan dengan profesinya, tidak diperkenankan melakukan tindakan dan mengeluarkan pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya serta tidak boleh menerima janji, pemberian, dan pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan profesinya.
Terhadap pemerintah, harus punya komitmen kuat untuk melaksanakan pembangunan bidang pendidikn sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945. Undang-undang tentang sistem pendidikan nasional, undang-undang tentang guru dan dosen dan ketentuan perundangan lainnya.
Guru berusaha memperoleh memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
Dalam melaksanakan profesinya terutam behubungan peserta didik, seorang guru harus berprilakui profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, megajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
Membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga sekolah dan anggota masyarakat.
Mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masing berhak atas layanan pembelajaran. Menghimpun informasi tentang peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses pendidikan.
Juga harus dapat menjalin hubungan dengan peserta didik berlandaskan rasa kasih sayang dan menghindarkan dari tindakan kekerasan fisik yang diluar batas kaidah pendidikan.
Guru tidak diperkenankan membuka rahasia pribadi peserta didiknya untuk alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang keberhasilan proses belajar mengajar
Dalam menjalankan profesinya guru secara perseorangan ataupun bersama-sama secara terus-menerus berusaha menciptakan, memelihara, dan mengembangkan suasana sekolah yang menyenangkan sebagai lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
Menurut Yamin (2006:37) pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis. Menurut Mulyasa (2005:26) untuk menciptakan iklim belajar yang kondusif, menarik, aman, nyaman dan kreatif, harus meninggalkan pola pengajaran tradisional. Bahwa guru yang menguasai pembelajaran, banyak bicara, menceramahi, berkomunkasi dengan sebagian siswa, menulis pelajaran di papan tulis, mendiktekan pelajaran.
Justru, seorang guru harus mengurangi metode ceramah, memberi tugas yang berbeda bagi setiap peserta didik, mengelompokkan peserta didik berdasarkan kemampuan serta disesuaikan dengan mata pelajaran, memodifikasi dan memperkayakan bahaan pembelajaran, menghubungi spesialis kalau ada anak didik yang memiliki kelainan, menggunakan prosedur yang bervariasi dalam membuat penilaian dan laporan, memahami bahwa peserta didik tidak berkembang dalam kecepatan yang sama, mengembangkan situasi belajar yang memungkinkan setiap anak bekerja dengan kemampuan masing-masing pada setiap pelajaran, dan mengusahakan keterlibatan peserta didik dalam berbagai kegiatan pembelajaran.
Dalam hal ini terkandung juga pengertian bahwa guru harus menciptakan suasana yang kondusif, menciptakan suasana kekeluargaan di dalam dan di luar sekolah.
.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
Dalam kaitannya dengan orang tua murid, ada beberapa hal yang harus dilakukan guru. Di antaranya berusaha membina hubungan kerjasama yang efektif dan efisien dengan orang tua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan, merahasiakan informasi setiap peserta didik kepada orang lain selain orang tua/wali, dapat memotivasi orang tua/wali untuk beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan, menjunjung tinggi hak orang tua/wali untuk berkonsultasi berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan dan cita-cita anak. Tidak boleh melakukan hubungan dan tindakan profesional dengan orang tua/wali untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Sementara dalam hubungannnya dengan masyarakat, harus dapat menjalin komunikasi dan kerjasama yang harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan pemngembangkan pendidikan, dapat mengakomodasi aspirasi dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran, harus peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat sehingga dapat melakukan antisipasi dan pencegahan kalau perubahan yang terjadi berdampak negatif. Juga harus melakukan semua usaha untuk bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan peserta didik. Tidak boleh menampilkan diri secara eksklusif dalam kehidupan bermasyarakat atau dengan kata lain menutup diri terhadap kehidupan bermasyarakat.
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
Bersama rekan sejawat, harus memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah. Harus menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan profesional. Juga tidak boleh membuka rahasia pribadi rekan sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbanga yang dapat dilegalkan secara hukum.
Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
Dalam etika ini, seorang guru harus menjunjung tinggi jabatan guru sebagai sebuah profesi. Berusaha mengembangkan dan memajukan disiplin ilmu pendidikan dan bidang studi yang diajarkan, terus-menerus meningkatkan kompetensinya.
Kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting. Oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan.
Oleh karena itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut: (1) kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran; (2) pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar; (3) kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya; (4) kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran; (5) kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar; (6) kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran; (7) kemampuan dalam menyusun program pembelajaran; (8) kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan dan; (9) kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Selain itu, harus menghormati rekan sejawat saling membimbing antarsesama rekan sejawat, dan saling membantu dengan rekan sejawat serta memiliki beban moral untuk bersama-sama dengan sejawat uuntuk meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
Dalam kaitan dengan etika ini, guru harus menjadi anggota profesi guru dan berperan aktif dalam melaksanakan program-program organisasi demi kepentingan kependidikan, memantapkan dan memajukan organisasi profesi guru yang memberikan manfaat bagi kepentingan kependidikan, aktif mengembangkan organisasi profesi guru agar menjadi pusat informasi dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Dalam kaitan etika ini, guru harus membantu program peemtinah untuk mencerdaskan kehidupan dan berbudaya, menciptakan, memelihara dan meningklatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarka Pancasila dan UUD 1945.
Guru juga tidak boleh menghindari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk kemajuan pendidikan dan pembelajaran. Juga tak diperkenankan melakukan tindakan pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Simpulan
Kode etik guru Indonesia merupakan pedoman sikap dn perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Kode etik guru Indoensia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanakaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah, dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Daftar Pustaka
Sulipan. 2007. Kegiatan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Sains Reka.
Degei, Yermias Ignatius. 2005. Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Guru. Papua: Depdiknas.
Mulyasa. 2005. Implementasi Kurikulum 2004 Panduan Belajar KBK. Bandung: Penerbit Remaja Rosdakarya.
Rosyid, Daniel Mohammad. 2005. Tantangan Membangun Guru Profesional. Jakarta: Rosda.
Wignjosoebroto, Sritomo. 2007. Perspektif Pembangunan Daya Saing Global Tenaga Kerja Profesional. Solo: Institut Teknologi Sepuluh November
Yamin, Martinis. 2006. Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia. Jakarta: Gaung Persada Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar