Kamis, 03 September 2009

Etika dan Profesi Guru

Etika dan Profesi Guru


Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Etika Profesi
Dosen Pengasuh
Dr. Shoultoni, M.Pd.
Drs. H. Syarwani Ahmad, MM



Oleh
Abdul Karim Jaelani NIM 20076011018
Muhamad Nasir NIM 20076011041
Nely Hartini NIM 2007 6011036
Niswati NIM 20076011009







PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA
BKU PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA
PROGRAM PSCASARJANA
UNIVERSITAS PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA PALEMBANG
2008


Kata Pengantar

Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Karena berkat rahmat dan karunia-Nya jua, penulisan makalah ini bisa kami selesaikan dengan baik.
Sebagai bagian dari kegiatan perkuliahan Mata Kuliah Etika Profesi dengan Dosen Pengasuh Dr. Shoultoni, M.Pd. dan Drs. H. Syarwani Ahmad, MM kami harus menyusun makalah dengan tema yang telah ditentukan untuk kemudian dipaparkan dalam diskusi kelas.
Kami mendapat tema “Etika dan Kode Etik Profesi Guru”. Dalam makalah ini, kami mencoba membahas hal yang berkaitan dengan profesi, etika profesi, dan bagaimana meningkatkan profesional guru.
Atas bimbingan dosen pengasuh dan peran serta rekan-rekan di kelas reguler Program Studi Bahasa Indonesia Pascasarjana, Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia, makalah ini dapat diselesaikan sesuai rencana. Untuk itu kepada berbagai pihak yang telah membantu, penulis ucapkan terima kasih.
Penulis menyadari bahwa yang disajikan dalam makalah ini masih banyak kekurangannya baik menyangkut isi maupun penulisannya. Kekurangan-kekurangan ini merupakan kelemahan dan keterbatasan penulis baik disadari maupun tidak disadari. Untuk itu, kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini sangat kami harapkan.
Kepada pembaca dan civitas akademika Program Pascasarjana, Program Bahasa Indonesia, Universitas Persatuan Guru Republik Indonesia, Palembang, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat. Terima kasih.

Palembang, November 2007




Daftar Isi


HALAMAN JUDUL ………………………………………………………………. i
KATA PENGANTAR …..………………………………………………………… ii
DAFTAR ISI ………………………………………………………………………. iii

Pendahuluan ………………………………………………………………………. 1
Profesi …………………………………………………………………………….. 2
Etika dan Keode Etik Profesi …………………………………………………….. 5
Profesi Guru ……………………………………………………………………… 7
Simpulan …………………………………………………………………………. 9
Daftar Pustaka ……………………………………………………………………. 10


Etika dan Kode Etik Profesi Guru

Oleh
Abdul Karim Jaelani NIM 20076011018
Muhamad Nasir NIM 20076011041
Nely Hartini NIM 2007 6011036
Niswati NIM 20076011009

Pendahuluan
Istilah profesi adalah suatu hal yang berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai.
Dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktik pelaksanaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktik.
Maka orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang di bidang komputer misalnya pada kasus kejahatan komputer yang berhasil mengkopi program komersial untuk diperjualbelikan lagi tanpa izin dari hak pencipta atas program yang dikomersilkan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
Dalam makalah ini kami mencoba membahas hal yang berkaitan dengan profesi, etika profesi, dan bagaimana meningkatkan profesional guru.

Profesi
Profesi menurut Webster's New Dictionary and Thesaurus (1990) adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan seringkali juga persiapan akademis yang intensif dan lama.

Seorang dokter ahli bedah, misalnya, sebelum bisa berpraktik membutuhkan pengetahuan tentang anatomi tubuh manusia dan pendidikan, sekaligus latihan, cukup lama dan intensif. Seorang ahli hukum juga harus belajar banyak tentang ketentuan hukum sebelum bisa berpraktik. Seorang jurnalis juga perlu memiliki keterampilan tulis-menulis, yang untuk mematangkannya membutuhkan waktu cukup lama, sebelum bisa menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas. Begitu juga dengan seorang guru, tidak hanya bisa berdiri di depan kelas sudah bisa disebut guru. Orang yang mengajar di bimbingan belajar dan kursus belum tentu bisa diketagorikan sebagai guru.

Contoh-contoh ini membedakan dengan jelas antara profesi dengan pekerjaan biasa, seperti tukang becak, misalnya, yang tidak membutuhkan keterampilan atau pengetahuan khusus.

Profesional
Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan -- serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut -- untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan.
Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk mem bedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi.
Profesionalisme dapat dijabarkan dalam tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari setiap kegiatan pemberian "jasa profesi" (dan bukan okupasi) ialah bahwa kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.
Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
Kerja seorang profesional harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Ketiga watak kerja tersebut mencoba menempatkan kaum profesional (kelompok sosial berkeahlian) untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat manusia.
Kalau didalam pengamalan profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar "tanda kehormatan" (honour) demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja.
Siapakah atau kelompok sosial berkeahlian yang manakah yang bisa diklasifikasikan sebagai kaum profesional yang seharusnya memiliki kesadaran akan nilai-nilai kehormatan profesi dan statusnya yang sangat elitis itu? Apakah dalam hal ini profesi guru bisa juga diklasifikasikan sebagai bagian dari kelompok ini? Jawaban terhadap kedua pertanyaan ini bisa mudah-sederhana, tetapi juga bisa sulit untuk dijawab. Terlebih-lebih bila dikaitkan dengan berbagai macam persoalan, praktik nyata, maupun penyimpangan yang banyak kita jumpai didalam aplikasi pengamalan profesi di lapangan yang jauh dari idealisme pengabdian dan tegak nya kehormatan diri (profesi).
Pada awal pertumbuhan "paham" profesionalisme, para dokter dan guru -- khususnya mereka yang banyak bergelut dalam ruang lingkup kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum padri maupun juru dakhwah agama -- dengan jelas serta tanpa ragu memproklamasikan diri masuk kedalam golongan kaum profesional. Kaum profesional (dokter, guru dan kemudian diikuti dengan banyak profesi lainnya) terus berupaya menjelaskan nilai-nilai kebajikan yang mereka junjung tinggi dan direalisasikan melalui keahlian serta kepakaran yang dikembangkan dengan berdasarkan wawasan keunggulan.
Sementara itu pula, kaum profesional secara sadar mencoba menghimpun dirinya dalam sebuah organisasi profesi (yang cenderung dirancang secara eksklusif) yang memiliki visi dan misi untuk menjaga tegaknya kehormatan profesi, mengontrol praktik-praktik pengamalan dan pengembangan kualitas keahlian/ kepakaran, serta menjaga dipatuhinya kode etik profesi yang telah disepakati bersama.
Seperti halnya dengan profesi dokter, pengacara, dan sebagainya; maka guru bisa diklasifikasikan pula sebagai sebuah profesi.
Ada beberapa persamaan pengertian -- yang relevan dengan ciri dan karakteristik dari paham profesionalisme yang dianut oleh profesi dokter, guru, maupun pengacara -- seperti yang ditunjukkan melalui penerapan keahlian khusus (matematika, fisika dan pengetahuan ilmiah lainnya yang relevan) untuk melakukan proses pendidikan guna kemaslahatan manusia.
Seperti halnya dengan profesi-profesi lainnya, profesi gurun juga tidak lupa menatadirinya dalam wadah organisasi profesi guru (bisa sangat spesifik/spesialistik, bisa juga umum) baik untuk lingkup nasional (negara) maupun internasional (global) dan sekaligus menerapkan kode etik profesi untuk menjaga martabat, kehormatan, dan/atau itikad-itikad etis yang harus ditaati oleh mereka yang akan menerapkan keahlian serta kepakarannya semata demi dan untuk "keuntungan profesi dan kepentingan kehidupan manusia.”

Etika dan Kode Etik Profesi
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah. Dengan demikian bisa dikatakan, etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu. Etika guru adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para pendidik dalam melaksanakan pekerjaannya.

Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan pengawasan diri sendiri, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Selanjutnya, karena kelompok profesional merupakan kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran -- yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi -- yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri. Kehadiran organisasi profesi dengan perangkat yang ada dalam mekenisme berupa kode etik profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalahgunaan keahlian.
Oleh karena itu dapatlah disimpulkan bahwa sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.

Segala macam bentuk pelanggaran serta penyimpangan terhadap tata-pergaulan tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak bermoral (amoral), tidak etis dan lebih kasar lagi bisa dikatakan sebagai tindakan yang tidak beradab alias biadab. Istilah etik dan moral merupakan istilah-istilah yang bersifat mampu dipertukarkan satu dengan yang lain. Keduanya memiliki konotasi yang sama yaitu sebuah pengertian tentang salah dan benar , atau buruk dan baik.
Didalam upayanya untuk mengatur perilaku kaum (elite) profesional agar selalu ingat, sadar dan mau mengindahkan etika profesinya; maka setiap organisasi profesi pasti telah merumuskan aturan main yang tersusun secara sistematik dalam sebuah kode etik profesi yang sesuai dengan ruang lingkup penerapan profesinya masing-masing. Kode etik profesi ini akan dipakai sebagai rujukan (referensi) normatif dari pelaksanaan pemberian jasa profesi kepada mereka yang memerlukannya.
Seberapa jauh norma-norma etika profesi tersebut telah dipatuhi dan seberapa besar penyimpangan penerapan keahlian sudah tidak bisa ditenggang-rasa lagi, semuanya akan merujuk pada kode etik profesi yang telah diikrarkan oleh mereka yang secara sadar mau berhimpun kedalam masyarakat (society) sesama profesi itu. Kaum (elite) profesional memiliki semacam otonomi didalam mengatur dan mengendalikan dirinya sendiri. Ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi.
Tak pelak lagi, kode etik profesi akan bisa dijadikan sebagai acuan dasar dan sekaligus alat kontrol internal bagi anggota profesi; disamping juga sebagai alat untuk melindungi kepentingan masyarakat dari perbuatan- perbuatan yang tidak profesional.

Profesi Guru
Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar secara mandiri.
Sejalan dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together)
Berbicara tentang kompetensi guru adalah berbicara tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki seorang tenaga pengajar serta penerapannya di dalam pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan. Standar kompetensi guru meliputi tiga komponen, yakni (1) kompetensi pengelolaan pembelajaran dan wawasan kependidikan; (2) kompetensi akademik sesuai materi pembelajaran; dan (3) pengembangan profesi,
Kompetensi pertama menyangkut: penyusunan rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai prestasi pembelajar, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian pembelajar.
Kompetensi kedua menyangkut menguasaan keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran (bidang ilmu).
Sedangkan yang ketiga menyangkut pengembangan profesi tenaga pengajar dengan terus belajar dan menulis baik karya ilmiah maupun karya popular untuk seminar maupun publikasi di media massa. Karena seorang pengajar diharapkan mengembangkan profesionalismenya dengan membaca dan menulis (pengembangan profesi). Selain kompetensi di atas, masih ada kompetensi lainnya yang harus dimiliki pendidik, yakni kompetisi pribadi dan kompetensi kemasyarakatan.
Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan (yang harus digugu dan ditiru). Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya: (1) kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya; (2) kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat beragama; (3) kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat; (4) mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma dan; (5) bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.

Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial, meliputi: (1) kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional; (2) kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan dan; (3) kemampuan untuk menjalin kerja sama baik secara individual maupun secara kelompok.

Simpulan
Etika adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah.
Profesi suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus dan seringkali juga persiapan akademis yang intensif dan lama.
Etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu. Ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi.
Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional.
Kompetensi guru berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki seorang tenaga pengajar serta penerapannya di dalam pekerjaan sesuai dengan keprofesionalan. Standar kompetensi guru meliputi: kompetensi pengelolaan pembelajaran dan wawasan kependidikan, kompetensi akademik, pengembangan profesi, kompetensi pribadi dan kompetensi sosial kemasyarakatan








Daftar Pustaka


Sulipan. 2007. Kegiatan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Sains Reka.

Degei, Yermias Ignatius. 2005. Kompetensi yang Harus Dimiliki Seorang Guru. Papua: Depdiknas.

Rosyid, Daniel Mohammad. 2005. Tantangan Membangun Guru Profesional. Jakarta: Rosda.

Wignjosoebroto, Sritomo. 2007. Perspektif Pembangunan Daya Saing Global Tenaga Kerja Profesional. Solo: Institut Teknologi Sepuluh November.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar